Das Sollen Das Sein
Oleh : Zulpikar, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang
Sebagai pembuka dalam tulisan ini, Penulis mencoba menyampaikan bahwa : das sollen disebut kaidah hukum yang menerangkan kondisi yang diharapkan (aturan tertulisnya), sedangkan das sein dianggap sebagai keadaan yang nyata (kenyataan di masyarakat). Das sein tidak selalu sejalan dengan das sollen. Salah satunya karena penafsiran yang berbeda terhadap kaidah hukum tersebut.
Diperlukan pemahaman filosofis untuk dapat memahami antara das sein dengan das sollen, sebab apa yang diinginkan atau yang diberlakukan sering berbeda jauh dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat.
Selanjutnya kita coba bahas lebih mendalam berikut contohnya, das sollen adalah apa yang seharusnya hukum sebagai fakta hukum yang diungkapkan para ahli hukum dalam tataran teoritik (law in the books), yakni hukum dalam bentuk cita-cita bagaimana seharusnya; sedangkan (das sein) lebih kepada hukum sebagai fakta (yang senyatanya), yaitu hukum yang hidup berkembang dan berproses di masyarakat (law in action).
Dalam (hukumonline 12 April 2018) Sabian Utsman dalam bukunya Metodologi Penelitian Hukum Progresif, (hal.17), das sollen dan das sein ditemukan dalam penelitian hukum. Penelitian hukum setidaknya mendiskusikan antara apa yang seharusnya hukum sebagai fakta hukum (das sollen) yang diungkapkan para ahli hukum dalam tataran teoritik (law in the books), pada tataran ini lebih pada kajian dasar-dasar normatif (hukum dalam bentuk cita-cita bagaimana seharusnya) dengan apa yang senyatanya (das sein) lebih kepada hukum sebagai fakta, yaitu hukum yang hidup berkembang dan berproses di masyarakat (law in action).
Sabian mencontohkan das sollen dan das sein sebagai berikut:
Seharusnya (Das Sollen) = Pemerkosaan itu melanggar hukum
Senyatanya (Das Sein) = Pemerkosaan itu tidak mudah dihukum. Pertanyaan: Mengapa pemerkosa sering dinyatakan tidak terbukti bersalah pada saat pemeriksaan pengadilan? Dalam hal ini ada selisih antara das sollen dan das sein, dimana seharusnya pemerkosa itu dihukum karena perbuatan tersebut benar-benar dilakukan, tetapi senyatanya sering tidak terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai penutup dalam tulisan ini, Penulis menyampikan bahwa : Seringkali hukum akan bertabrakan antara aturan hukum yang berlaku dengan kenyataan yang ada. Merupakan suatu tantangan bagi para penegak hukum untuk menyelaraskan hukum yang diinginkan (das sein) dengan keadaan yang ada (das sollen).(Red)