Demisioner Kadin Kabupaten Tangerang Layangkan Surat Banding Ke Kadin Indonesia
TANGERANG - Atas SK Careteker Kadin KabupatenTangerang
Nomor: SKEP/008/DP/KADIN-BANTEN/X/2022
Hasan Doni, mantan Wakil Ketua Umum 1 "Demisioner" Kadin (kamar dagang dan
industri) kabupaten Tangerang periode 2017 s/d 2022 kepada awak media online
mengatakan, "saya selaku utusan dari Demisoner Kadin Kabupaten Tangerang
pertanggal 02 Desember 2022, untuk menyerahkan surat Permohonan Banding
Kepada Kadin Indonesia atas Surat Keputusan Kadin Provinsi Banten Nomor :
SKEP/008/DP/KADIN-BANTEN/X/2022 Tentang Pengesahan dan Pengukuhan
Personalia Kepengurusan Sementara (Caretaker) Kamar Dagang dan Industri
Kabupaten Tangerang Tanggal 28 Oktober 2022. " ujar Hasan Doni.
Permohonan banding tersebut dilakukan sebagai upaya konkrit dari Demisioner Kadin
Kabupaten Tangerang, atas dugaan kekeliruan yang dilakukan oleh Kadin Provinsi
Banten terhadap Kadin Kabupaten Tangerang, dan upaya banding ini sudah diatur
oleh AD/ART Kadin itu sendiri," lanjutnya
Hasan Doni juga mengatakan," langkah banding tersebut dilakukan, merupakan sebuah tahapan sebelum kami melangkah kepada Gugatan di PTUN Serang, kenapa ini kami
lakukan, tentunya rekan-rekan pers dan halayak ramai sudah mengetahui bahwa
Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengurus
Kadin Kabupaten Tangerang, pada tanggal 26 Oktober 2022, dan hasilnya sudah
dilaporkan kepada Demisioner Kadin Kabupaten Tangerang dan Kadin Provinsi Banten,
namun Kadin Provinsi Banten malah membentuk Dewan Pengurus Sementara
(Careteker), Kadin kabupaten Tangerang untuk kembali melaksanakan Mukab VII,
dengan alasan bahwa hasil Mukab VII, Kadin Kabupaten Tangerang tidak diakui oleh
mereka, maka oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan segera lakukan
pendaftaran Gugatan ke PTUN Serang, sekarang sedang disusun permohonannya oleh
Tim Kami," imbuhhnya
Hasan Doni juga menambahkan kami tidak akan berhenti sampai disini, masih ada upaya upaya lain yang kami lakukan guna memperjuangkan Hak-hak individu dan
organiasi Kadin Kabupaten Tangerang, karena kami berpendapat apa yang sudah dilakukan
oleh Kadin Provinsi Banten terhadap Kadin Kabupaten Tangerang, merupakan suatu
perbuatan dzolim yang mengeluarkan satu kebijakan yang tidak mendasar dan tidak
mempertimbangkan dampak dari kebijakan tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan
kami akan melakukan pelaporan Pidana terhadap oknum oknum individu yang sudah
mengeluarkan stitmen yang mengandung unsur Propokatif dan berita bohong yang
sudah mereka kemukakan, dan kita sudah inventaris pemberitaan pemberitaan tersebut.
Harapan Kami, dengan adanya surat Permohonan Banding yang disampaikan,
berharap Kadin Indonesia dapat mempertimbangkan, dan sesegera mungkin untuk
mengambil langkah yang konkrit dalam menyelesaikan persoalan ini dan insya allah hari ini kami akan antar surat somasi yang di tujukan langsung ke Kadin Provinsi Banten," pungkas Hasan Doni
Rin