Dengan Adanya Program PTSL Warga Desa Pasar Kemis Merasa Senang
Tangerang - Tujuan adanya permohonan sertifikat tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum dan hal itu adalah hak seluruh warga negara di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, kepemilikan tanah dengan kepastian hukum (sertifikat tanah), kini menjadi hal yang mendesak dan harus diselesaikan.
Maka dari itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dengan adanya program tersebut,H.Suwarjo warga Desa pasar kemis mengaku sangat senang dan merasa aman usai sertifikat tanahnya diberikan. Setelah penantian panjang, akhirnya dia memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. saat dijumpai awak media di kediamannya Kamis,06/04/2023.
Aman sekarang, tanah saya sudah ada sertifikatnya. Sekarang sertifikat sudah keluar, mau disimpan baik-baik," ucap H Suwarjo,
Lanjut H Suwarjo , bahwa proses PTSL terbilang mudah, Itu karena selama ini saya hanya tahu bahwa warga yang ingin membuat sertifikat tanah sangat sulit & butuh waktu lama serta ongkos yg terbilang tinggi klo diurus secara mandiri tpi trnyata masyarakat tidak perlu khawatir, ternyata sangat mudah sekali.Tutup H Suwarjo.
Ditempat terpisah Masralin,warga Desa Pasar Kemis juga menambahkan, dulu Isyu nya untuk warga yang kurang mampu itu sulit, tapi ternyata pemerintah punya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sangat memudahkan untuk rakyat kecil yang ingin punya sertifikat tanah, ujarnya.
Lanjut Masralin, program PTSL ini sangat membantu rakyat kecil, maka dari itu program ini harus berlanjut sampai seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan manfaatnya. Saya juga mengucapkan terima kasih Kepada Kepala Desa Pasar Kemis yang telah membantu warga kecil dalam proses pembuatan Sertifikat ini,ujar Masralin dengan nada haru.