Diduga Konveksi Produksi Tas Bermerk Ternama Tidak Memiliki Izin
Tangerang - Berdasarkan temuan di lapangan Divisi Informasi dan Investigasi lembaga bantuan hukum (LBH) Nusantara Global, diduga usaha Maju Jaya konveksi yang memproduksi berbagai tas dan dompet bermerk cukup ternama yang berada di wilayah Mekar Bakti kecamatan Panongan melanggar aturan tidak memiliki ijin usaha baik berbentuk CV maupun PT,
Menurut Nasrul sebagai Sekjen LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) Nusantara Global mengatakan," kami minta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang serius menindak lanjuti, menertibkan, serta memberikan sanksi tegas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku kepada para pelaku usaha yang nakal, karena saya lihat di dalam usaha konveksi ini tidak memiliki ijin namun di tempat usaha tersebut ada tulisan CV yang artinya usaha tersebut membohongi publik maupun Dinas dan Pemerintahan terkait," ungkapnya
Nasrul juga menambahkan," saya harap pihak Disnakertrans segera menyikapi masalah ini karena jika di biarkan berlarut-larut maka akan tumbuh pengusaha-pengusaha bodong yang lain, dan untuk usaha konveksi tersebut banyak sekali di temukan kecurangan maupun kesalahan seperti antara lain temuan dimaksud sebagai berikut :
1. Maju Jaya konveksi tidak mengantongi ijin badan hukum CV atau PT, tapi mencantumkan CV dalam media dan akun promosi usaha
2. Tidak mempunyai ijin pengolahan limbah (Limbah usaha dibakar di lingkungan usaha)
3. tidak punya ijin UKL-UPL
4. Karyawan diatas 50 orang tidak punya fasilitas BPJS
5. Tidak ada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang merupakan perjanjian kerja mengikat karyawan kontrak atau pekerja lepas dalam waktu tertentu
6. Usaha Maju Jaya Konveksi, sudah produksi sejak tahun 2018 hingga saat ini, hanya dengan mengantongi ijin usaha pribadi yang terbit pertanggal 23 Desember 2022
7. Tidak memiliki IMB tempat usaha/ijin mendirikan Bangunan, sebagai produk hukum pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai syarat administratif dan teknis yang berlaku, " tutup Nasrul
Rin