Dua Kurir Asal Aceh Di ciduk Polda Banten, Selundupkan Sabu Lewat Anus
Dua Kurir Asal Aceh Di ciduk Polda Banten Selundupkan Sabu Lewat Anus
BANTEN -Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat adanya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan tim Ditresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama.
“Setelah melakukan kordinasi pihak terkait, mengantongi nama dan ciri pelaku. Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka,” kata Shinto disiaran pers, Senin 05/12/2022.
Dua tersangka itu, ZK (52) warga kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, serta MD (32) warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
“Kedua tersangka itu berhasil diamankan saat keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 01/12/ 2022 sekira pukul 19.00 WIB,” ungkapnya.
Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas tak menemukan barang bukti. Namun petugas tak menyerah begitu saja, kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk dilakukan rontgen tubuh.
“Dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di sekitar pinggul. Petugas lalu menyuruh keduanya untuk mengeluarkan kapsul yang dilapisi lakban, balon, serta kondom berisikan narkotika jenis sabu,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka itu merupakan orang suruhan dari BM yang berstatus DPO untuk menjadi perantara atau kurir. Rencananya, setelah mereka berhasil mengantarkan sabu keduanya akan langsung kembali ke Aceh dengan tiket yang sudah disiapkan BM.
“Kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus sama. Dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3 juta dalam satu kali pengiriman yang akomodasi transportasinya telah disiapkan BM,” tutur Shinto.
Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening, dibalut lakban warna hitam, dibungkus balon dan dibungkus lagi dengan kondom bening dengan berat bruto sekitar 455 gram.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah memasukkan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Motif tersangka untuk mendapatkan keuntungan berupa uang menjadi pengedar narkotika jenis sabu,” paparnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap BM yang berstatus DPO.
Kedua tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banten M. Amir menuturkan, sesuai perintah Presiden RI jika peredaran gelap narkotika harus diberantas bersama-sama.
“Dalam pemberantasan narkotika tidak bisa sendiri kita harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain termasuk dengan Polda Banten sehingga kali ini kita bisa menangkap dua tersangka dengan modus memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus dan barang bukti yang disita sebesar 455 gram,” tutup Amir. ( Red )