Falsafah Undang-Undang Perpajakan Membayar Pajak Kewajiban Sekaligus Hak Setiap Warga Negara
Oleh : Zulpikar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang
Setiap negara tentunya menerapkan kewajiban pajak untuk setiap warganya. Di Indonesia, orang yang berkewajiban membayar pajak disebut dengan Wajib Pajak. Detailnya, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan—meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak—yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sesuai falsafah Undang-Undang Perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pembayaran pajak, sebagai cerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Drs. Panca Mugi Priyatno, M.Mhan "Bela Negara Dalam Perspektif Wajib Pajak" dalam : www.kemhan.go.id Sebagaimana dinyatakan dalam UUD RI 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Artinya setiap warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku warga negara dalam membela negara. Tidak ada hak untuk orang lain atau kelompok lain melarangnya. Demikian juga setiap warga negara wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan bahaya. Misalnya ada ancaman dari dalam maupun dari luar, yang berupaya mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Maka setiap warga negara harus membela dan mempertahankan tegaknya NKRI. Kata “Wajib” sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, mengandung makna bahwa negara dapat memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara.
Pembayaran pajak juga dapat menjadi mekanisme untuk menopang kedaulatan rakyat dalam praktek bernegara. Dalam penyelenggaraan negara, kedaulatan sebuah negara bisa diartikan secara umum sebagai kemampuan sebuah negara untuk mengelola negaranya sendiri tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun. Sementara itu, untuk dapat mengelola sebuah negara, diperlukan dukungan finansial yang kuat agar dalam setiap pengelolaan negara tersebut tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain. Sama dengan pertahanan wilayah, kekuatan keuangan negara juga harus selalu dijaga keamanannya dengan konsep ketahanan fiskal. Dengan kata lain, ketahanan fiskal sama pentingnya dengan ketahanan wilayah. Sehingga ketahanan fiskal dapat disebut sebagai Pertahanan Nirmiliter.
Jadi kesimpulannya adalah : dengan berpartisipasi membayar pajak artinya Warga Negara telah ikut mempertahankan ketahanan negara, secara tidak langsung ketika Warga Negara telah membayar pajak dia juga telah menunaikan kewajiban nya dalam membela keberadaan finansial Negara.(Red)