H Zulkarnain Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Kadin Tangerang
TANGERANG - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang telah menetapkan H. Zulkarnain sebagai Calon Ketua Kadin Tangerang. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan (Skep) Nomor: 001/SC-Mukab VII/XII/2022 tentang Penetapan Calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang yang ditandatangani Ketua Panitia Pengarah (Steering Committee) H Cecep Rahmat, Sekretaris H Syamsul Rizal Jahidi dengan mengetahui Ketua Caretaker Kadin Kabupaten Tangerang Syamsul Hariyanto dan Wakil Ketua I Kadin Provinsi Banten TB Hadi Mulyana pada 24 Desember 2022 di Tangerang.
Hal itu dilakukan dengan menimbang bahwa Verifikasi dan validasi di Kantor Kadin Banten pada Rabu, 23 Desember 2022 dan tegak lurus pada peraturan organisasi Kadin, maka menetapkan H Zulkarnain telah memenuhi syarat sebagai Calon Ketua Kadin Tangerang sesuai dengan keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor: Skep/047/DP/VI/2018 Pasal 13.
H Zulkarnain merupakan pria kelahiran Pelawe, 24 Juni 1971. Ia menikah dengan Hj. Sukaesih, putri dari seorang tokoh di Kabupaten Tangerang yang religius.
Ia memiliki tiga orang anak, yaitu Hafizha Jaihan Zulkarnain, Zafira Bilqis Zulkarnain, Afsar Fairus Zulkarnain.
Pendidikannya diawali dengan masuk Sekolah Dasar Negeri 29 Lubuk Linggau. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 159 Jakarta Barat. Kemudian melanjutkan pendidikan di SMA Guntur Jakarta dan berkuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Moestopo Beragama Jakarta.
Zulkarnain menjabat sebagai Direktur Utama PT Damarindo Mandiri (2003-sekarang), Presiden Komisaris Qutsourcing Service Indonesia (2008-sekarang), Direktur Utama PT Damarindo Mandiri Service Indonesia (2013-Sekarang), Presiden Komisaris PT Pancormas Perkasa (2013-Sekarang), Presiden Komisaris PT Borongan Pekerjaan Mandiri (2013-Sekarang), Direktur Utama PT Sinar Palawe (2018-sekarang), Direktur Utama PT Senaqo (2018-sekarang) dan Direktur Utama PT Exson Global Santosa (2021- sekarang).
Ketua Panitia Pengarah Mukab VII, Cecep Rahmat, menerangkan, sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri, maka eksistensi KADIN bertujuan untuk membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Rin