Kasus Dugaan Suami Selingkuh Dengan Mertua Berbuntut Panjang
TANGERANG - Jumadi, S.H, saat diwawancarai secara eksklusif oleh awak media harian online kamis 29 Desember 2022, pukul 14:18 Wib, selaku kuasa hukum dari kliennya Inisial R mengatakan," saya (Jumadi, S.H ) telah melaporankan NR di Subdit V Siber Polda Banten, laporan tersebut berdasarkan klien merasa di rugikan nama baik nya dan juga keluargannya secara materil maupun immateril oleh NR, kerugian materil yang mana klien saya telah memberikan sejumlah uang (denda.), sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), seolah olah R Berzina dengan Mertuanya yaitu Ibu Kandung NR padahal faktanya tidak, dan kwitansi tersebut dibagi 2 (dua) kwitansi yang mana masing-masing kwitansi tertera sejumlah nominal uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), dan ditanda tangani oleh NR dan para saksi-saksi, setelah R memberikan sejumlah uang, NR kemudian berulah lagi yaitu dengan mengajak R untuk Rujuk akan tetapi R menolak dan pihak NR apabila tidak mau rujuk ya harus membayar sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), permintaan NR tidak di sanggupi oleh klien saya , permintaan tersebut di nilai tidak masuk akal dan terindikasi pemerasan." ujar Jumadi SH
Dan kemudian NR memviralkan melalui Tiktok dengan cara seolah olah R bersalah yaitu dengan berzina dengan Mertuanya yaitu ibu kandung dari NR itu sendiri,
Untuk itu saya (Jumadi, S.H) bersama dengan klien saya melaporkan NR, pasalnya NR telah berbicara di berbagai media massa dan di broadcast atau channel YouTube milik DS (publik figur ), patut diduga NR mengambil keuntungan dan pupalaritas sekaligus mencemarkan nama baik klien saya beserta keluarga besarnya," lanjut Jumadi, S.H.
Dalam pelaporannya ke Subdit V Siber Polda Banten, Jumadi, S.H, melaporkan NR terkait Undang undang ITE, yang mana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,
Jumadi, S.H lebih lanjut mengatakan kepada awak media online, hal pelaporan berdasarkan kliennya telah membayarkan sejumlah uang denda kepada NR dengan jumlah uang denda sebagai mana di sebutkan di atas dan hal ini yang membuat klien saya membuat laporan ke Subdit V Siber Polda Banten," pungkas Jumadi, S.H,.
Rin