Keadilan Hukum
Oleh : Zulpikar, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang
Keadilan dan hukum dua hal yang seharusnya tidak di pisahkan, karena hukum tanpa keadilan merupakan sesuatu yang naif. Keadilan menjadi hal yang sering di sebut dalam hampir setiap persoalan yang berhubungan dengan hukum, terlebih dalam hal penegakan hukum.
Ulpianus (200 M) menggambarkan keadilan sebagai justitia constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi (keadilan adalah kehendak yang terus menerus dan tetap memberikan kepada masing-masing apa yang menjadi haknya), atau tribuere cuique suum to give everybody his own, keadilan memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya. Perumusan ini dengan tegas mengakui hak masing-masing person terhadap lainnya, serta apa yang seharusnya menjadi bagiannya, demikian pula sebaliknya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adil dimaknai sebagai sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak; berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; sepatutnya; tidak sewenang-wenang.
Secara umum, adil dimaknai sebagai suatu sikap jujur, tidak memihak kepada pihak tertenu serta bertindak objektif berdasarkan atas kebenaran yang umum. Secara bahasa, kata “adil” berasal dari bahasa Arab yang berarti di tengah-tengah, lurus, jujur, dan tulus. Dalam bersikap adil, manusia harus tetap mempertimbangkan hak dan kewajiban setiap orang. Suatu hukuman akan disebut adil bila hukuman itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keadilan hukum tidak hanya tergantung pada ketentuan hukum, tetapi juga isi dari hukum itu sendiri.
Thomas Aquinas membedakan keadilan atas dua kelompok, yaitu keadilan umum (iustitia generalis) dan keadilan khusus (iustitia specialis). Keadilan umum adalah keadilan menurut kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum. Selanjutnya, keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan khusus ini dibedakan menjadi :
1) keadilan distributif (iustitia distributiva),
2) keadilan komutatif (iustitia commutativa), dan
3) keadilan vindikatif (iustitia vindicativa).
Keadilan distributif adalah keadilan yang secara proporsional diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum. Sebagai contoh, negara hanya akan mengangkat seorang menjadi hakim, apabila orang itu memiliki kecakapan menjadi hakim.
Keadilan komutatif adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dan kontraprestasi.
Keadilan vindikatif adalah keadilan dalam tindak pidana. Seorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Untuk menciptakan keadilan hukum yang dapat menjamin dan melindungi hak-hak seluruh masyarakat, hukum harus lahir dan sesuai dengan budaya masyarakat itu sendiri, serta dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang memiliki kualitas iman dan takwa di samping profesionalitas para aparat penegak hukum.