Kebebasan Berpendapat & Berekspresi Adalah Amanah Undang-Undang

Kebebasan Berpendapat & Berekspresi Adalah Amanah Undang-Undang

Smallest Font
Largest Font

Oleh : Zulpikar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang                                               

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang sebagaimana termaktub dalam : Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan menjadi hal penting dalam negara demokratis seperti Indonesia. Kebebasan tersebut termasuk kebebasan berpendapat, berekspresi dan mempertahankan argumen di muka umum.                                                       

Tempo.co Senin, 11 April 2022 : Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mengungkap hasil survei terbaru tentang kebebasan berpendapat. Melalui survei yang dilakukan pada 11-21 Februari itu menunjukkan sebanyak 62,9 persen masyarakat merasa takut berpendapat. Menurut Penulis hal ini menjadi hal yang memprihatinkan bagi kita sebagai negara demokrasi.                                     

Sebagian besar negara maju menjunjung tinggi nilai kebebasan setiap individu. Hak atas kebebasan ekspresi dan berpendapat di Amerika Serikat diatur dalam dokumen Virginia Bill of Rights (12 Juni 1776), Declaration of Independence (4 Juli 1776), dan Undang-Undang Dasar.                                             

Dalam sidang pertama PBB pada 1946, sebelum disahkannya Universal Declaration on Human Right atau traktat-traktat diadopsi, Majelis Umum PBB melalui resolusi nomor 59 (I) terlebih dahulu menyatakan “Hak atas informasi merupakan Hak Asasi Manusia Fundamental…standar dan semua kebebasan yang dinyatakan “suci’ oleh PBB. Mengutip dari Jurnal Balitbang HAM, meskipun mengemukakan pendapat adalah sebuah kebebasan, namun perlu adanya penyesuaian dengan ketentuan di negara dan tempat tertentu. Batasan tersebut dipengaruhi oleh moralitas masyarakat, ketertiban sosial dan politik masyarakat yang demokratis. Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat  menjadi narasumber pada Seminar Nasional Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jumat (11/12/2020) secara virtual, mengatakan : 

kebebasan berpendapat dan berekspresi berlaku untuk semua jenis ide, termasuk yang mungkin sangat offensive atau menyinggung, namun disertai dengan tanggung jawab dan dapat dibatasi secara sah oleh Pemerintah. Dalam hal ini, Pemerintah memiliki kewajiban untuk melarang perkataan yang mendorong kebencian dan hasutan. Pembatasan tersebut juga dapat dibenarkan apabila pembatasan tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan publik tertentu atau hak dan reputasi orang lain.

“Setiap pembatasan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi haruslah diatur oleh suatu undang-undang yang sifatnya jelas dan ringkas, sehingga setiap orang dapat memahaminya, Pihak yang memberlakukan pembatasan tersebut haruslah mampu menunjukkan kebutuhannya dan harus dapat bersikap proporsional. Serta pembatasan tersebut harus didukung oleh pengamanan untuk menghentikan adanya penyalahgunaan atas pembatasan tersebut dan memasukkan proses hukum yang tepat ".                                                                           

Menurut Wahiduddin, dalam UUD 1945, yakni Pasal 28G mengakui bahwa kehormatan, demikian pula martabat merupakan hak konstitusional dan oleh karenanya dilindungi oleh konstitusi.Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”   Sementara pada ayat (2)-nya ditegaskan, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”                                                           

Selain itu, sebagai bukti bahwa ajaran umum dalam hukum pidana maupun ketentuan konstitusi yang mengatur tentang jaminan dan perlindungan kehormatan atas diri sendiri merupakan norma hukum yang berlaku secara universal adalah Pasal 12 UDHR dan Pasal 17 ICCPR yang pada intinya juga mengatur norma yang sama. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa baik hukum nasional maupun hukum internasional menjamin hak setiap orang atas kehormatan atau nama baik. Untuk itu, penggunaan kebebasan atau hak setiap orang tidaklah dapat digunakan sedemikian rupa tanpa batas sehingga menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sebab hal tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan hukum internasional.(Red)

Editors Team
Daisy Floren