Keberhasilan Penerapan Larangan di Mekkah dan Madinah Untuk Jamaah Haji dan Umroh.
Oleh : Zulpikar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Tangerang - Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan manusia, melindungi kepentingan seluruh bangsa dan juga seluruh kaum. Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil.
Pada kesempatan ini Penulis tertarik untuk membahas Hukum (Peraturan) yang berlaku di tanah suci Mekkah. Karena selama tujuh hari (30 Januari sampai 5 Februari 2023) Penulis berada di Mekkah dan Madinah) dalam rangka melaksanakan Ibadah Umroh. Dan selama kurun waktu itu Penulis mengamati Perilaku ketaatan Jamaah di Tanah Suci Mekkah dan Madinah yang juga berasal dari berbagai negara tersebut terhadap Perturan yang di keluarkan oleh Pihak Penegak Hukum disana.
Umat Islam berlomba-lomba untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah, sebuah kota yang sangat mulia. Di kota ini terdapat Baitullah atau rumah Allah, yaitu Ka’bah. Kemuliaan Mekkah dan Baitullah ini telah banyak diungkapkan dalam hadits nabi. Dalam kitabnya yang berjudul Asraf al-Haj, Imam Ghazali turut mengungkapkan hadits yang menunjukkan kemuliaan Mekkah. Ada sebuah hadits yang mengatakan bahwa Mekkah akan selalu ramai setiap tahunnya. Paling tidak ada 600 ribu jamaah yang hadir.
Menurut penulis harus ada keterkaitan secara baik, antara ketaatan para jamaah yang sedang melaksanakan ibadah Umroh atau ibadah Haji, terhadap peraturan yang dikeluarkan negara Arab untuk mengatur para jamaah selama menjalankan ibadah tersebut. Sebagaimana dimuat di detikedu 1 Juli 2022, "Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Mekah dan Madinah, Bisa Kena Denda". Ada enam Larangan yang Berlaku di Mekah dan Madinah di dalam maupun di luar kompleks Masjid, yaitu : membuat Video dengan Durasi Terlalu Lama, membentangkan Spanduk, berkerumun Lebih dari 5 Orang, mengambil Barang Temuan, merokok dan terakhir buang Sampah Sembarangan. Kesimpulan yang Penulis sampaikan pada kesempatan ini adalah : Suksesnya penerapan sebuah peraturan diantaranya ditentukan oleh keseriusan penegak hukum dalam menjalankan tugas, adanya sosialisasi tentang peraturan tersebut dan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan tersebut. Menurut penulis Pemerintah Arab Saudi telah sukses melakukan Sosialisasi Peraturan, hal ini dilakukan melalui instansi-instansi terkait termasuk para perusahaan penyelenggara Haji dan Umroh. Selain itu yang Penulis saksikan dalam penerapan peraturan ini, pemerintah Arab Saudi menerjunkan aparat penegak hukum nya disetiap sudut dan tempat untuk melakukan pengawasan terakhir kesadaran jamaah sudah tinggi terhadap ketaatan pada sebuah peraturan.(Red)