Kejati Banten Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lebak
SERANG - Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten menetapkan AM dan DER sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021, Jumat (9/12/2022).
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengungkapkan, berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, pihaknya menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka AM dan DER dalam kasus mafia tanah di Kantor BPN Lebak.
Dikatakan Ricky, pihaknya menemukan transferan uang hasil suap kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan uang hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.
"Dari hasil penyidikan sudah ditemukan bukti yang cukup adanya TPPU yang dilakukan tersangka AM dan DER. kita temukan adanya transferan uang gratifikasi dan properti lainnya, tujuannya untuk menyamarkan itu," ujar Ricky dalam keterangan pers, Jumat (9/12/2022).
Ricky mengatakan, tim penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang kemudian dikeluarkan surat perintah untuk menetapkan AM dan DER sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang semula tindak pidana korupsi terkait adanya gratifikasi dalam pengurusan tanah di Kantor BPN Kabupaten Lebak pada 2018 hingga 2021 lalu.
Ricky menyebutkan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 rekening koran dari berbagai Bank dan melakukan penyitaan terhadap 11 harta tak bergerak serta dua unit kendaraan bermotor. Penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
Dia menambahkan, Kejati Banten berkomitmen dalam bekerja pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan berkemanfaatan selain penerapan Undang-undang korupsi juga penerapan Undang-undang tindak Plpidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya, kata Ricky, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 3 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang subsider Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(Rls/HD)