Ketua LSM Tamperak DPD Kabupaten Tangerang Angkat Bicara Terkait Bansos Yang Tidak Tepat Sasaran
TANGERANG - Program pemerintah berupa bantuan sosial (bansos) merupakan bagian dari usaha guna mensejahterakan masyarakat. Selain itu, diberikannya bansos tersebut untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerimanya.
Program-program bansos untuk rakyat mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Perluasan program bantuan sosial merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Namun, apakah pemberian bansos itu sudah sesuai dengan sasaran.
Ahmad Sudita Ketua LSM Tamperak DPD Kabupaten Tangerang angkat Bicara,
LSM Tamperak menemukan kesalahan penyaluran bansos pemerintah terjadi kesalahan penyaluran bansos pada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial tunai (BST).
Sehingga penerima manfaat tidak tepat sasaran.Kami menemukan ada penerima bansos tahun lalu yang ternyata sudah meninggal tapi masih masuk data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ujar Ahmad Sudita,
Lanjut Ahmad Sudita,Aduan yang masuk itu sebagian besar terkait penerima bansos yang tidak sesuai kriteria. Masyarakat meminta pemerintah memperbaiki sistem distribusi sehingga bansos akan diterima oleh orang yang memang benar-benar layak menerima. Dengan kata lain, bansos yang disalurkan pemerintah itu tepat sasaran.
Hasil investigasi LSM Tamperak dilapangan,menemukan beberapa kejanggalan,seperti BPNT yang seharusnya KPM menerima Sembako sesuai dengan nominal yang diterima,dengan disalurkan melalui PT Pos Indonesia KPM menerima uang tunai,jelas ini menyalahi aturan,
seperti adanya potongan dana bansos yang dilakukan oleh oknum aparat kewilayahan setempat, dengan dalih pengganti ongkos. Ada juga sebutan uang lelah karena membantu menginventarisasi data penerima bansos. Persoalan tersebut, tentu saja masuk ke dalam kategori maladministrasi permintaan imbalan, yaitu permintaan imbalan dalam bentuk, uang, jasa maupun barang, secara melawan hukum atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna layanan. Meskipun nominal pemotongan dana bansos tidak besar, yakni rata-rata berkisar Rp50.000,00 - Rp100.000,00, tapi jika dihitung dengan jumlah penerima, maka uang yang didapat itu jumlahnya sangat signifikan. Tutup Ahmad Sudita.
( Nean )