Kisruh PPDB di Kota Bogor: Hak Pendidikan Warga Terampas

Kisruh PPDB di Kota Bogor: Hak Pendidikan Warga Terampas

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID, Kota Bogor – Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali terulang di Kota Bogor, merampas hak pendidikan bagi warga sekitar sekolah yang justru terpinggirkan oleh kepentingan tertentu. Seperti yang terjadi di SMA Negeri 3 Kota Bogor, di mana banyak warga sekitar gigit jari setelah ditolak masuk melalui jalur zonasi.

Ironisnya, banyak pelajar dari luar wilayah Kecamatan Baranangsiang, bahkan dari kawasan Sentul, diterima dengan memanipulasi alamat Kartu Keluarga (KK) agar berjarak dekat dengan sekolah.

Tagline PPDB yang transparan, yang selalu diungkapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, rupanya hanya slogan kosong. Kecurangan dalam PPDB yang merampas hak warga lokal kini seolah dilegalkan.

Pada Kamis (20/06/2024) pagi, sejumlah orang tua murid yang anaknya ditolak, mendatangi SMA Negeri 3 Kota Bogor untuk mempertanyakan penolakan tersebut, meskipun mereka tinggal di sekitar sekolah.

Billy Adhiyaksa (42), salah satu orang tua siswa yang anaknya ditolak, melakukan aksi menarik perhatian warga dengan mengukur jarak ke sekolah secara manual menggunakan meteran kayu. Billy merasa penasaran mengapa anaknya tidak diterima, padahal kediamannya hanya berjarak sekitar 900 meter dari sekolah.

“Anak saya tidak diterima, padahal kita masih tetangga sekolah ini. Siswa dari luar kota justru diterima lewat jalur zonasi. Saya ingin memastikan apakah kita yang masih tetangga sekolah ini anaknya bisa masuk lewat jalur zonasi,” ungkap Billy.

Ny Herma (40), warga Kelurahan Baranangsiang, juga merasa kecewa karena anaknya yang hanya bisa mendaftar di SMA Negeri 3 ditolak, meskipun jarak rumahnya hanya 700 meter dari sekolah. “Saya harus kemana lagi, ini kesempatan anak saya cuma di sini,” keluhnya.

Selamet (50), warga Kampung Ciheuleut, mempertanyakan sistem PPDB yang digunakan. Dia menduga ada kecurangan karena beberapa siswa dari luar daerah bisa masuk melalui jalur zonasi dengan menumpang KK. “Ada kecurangan, ada dua teman anak saya dari luar bisa masuk pakai menumpang KK,” keluhnya.

Wakil Kepala SMA Negeri 3 Kota Bogor, Dedi Des Nurmahdi, mengakui bahwa banyak orang tua mendaftarkan anaknya dengan cara menumpang KK warga terdekat. Dedi menilai hal ini sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud. “Proses PPDB berlangsung normal sesuai aturan. Kami hanya memasukkan data ke dalam sistem,” ungkap Dedi.

Dedi juga mengakui adanya protes dari para orang tua, namun dia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan oleh sistem. “Siswa yang diterima paling jauh 722 meter. Menumpang KK boleh, asal syaratnya sudah satu tahun,” tambah Dedi.

Dedi siap diadukan ke kepolisian jika dianggap menyalahi aturan dan menantang para orang tua yang tidak puas untuk melapor ke berbagai pihak.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Mahatva Author