Klarifikasi Terkait Edaran Surat Elektronik Tentang PT. MAXIM Melalui Whatsapp, Jamaludin: Ini Keliru dan Tidak Benar
TANGERANG- Beredarnya surat ajakan, himbauan untuk diadakannya pertemuan membahas berbagai masalah yang terjadi terkait mekanisme dan procedure baik masalah perekrutan, Ijin Lingkungan dan pengelolaan sampah ekonomis di Bhumimas VIII yang berhubungan dengan 2 Perusahaan baru yaitu PT. MAXIM dan PT. Pancaboga.
Adalah pesan Whatapps yang mengatasnamakan Pemerkasa Lingkungan beredar berbunyi sebagai berikut :
----------------------------------------------
*Undangan:*
Hal, terkait perkembangan perusahaan-perusahaan baru dijalan bhumimasVIII yang dirasa kurang transparan antara cikupamas dan pemangku kepentingan kepada warga sekitar perusahaan, maka dari itu kita mengundang rekan didalam grup ini guna membahas persoalan² diantaranya:
1. Penyerapan tenaga kerja yg diakomodir oleh sebuah yayasan rekomendasi oknum bumdes (PT.RJA) ke PT. MAXIM.
2. Potensi limbah dan sampah yg dikuasai oleh oknum kawasan (Edi).
3. Nilai2 kerjasama antara perusahaan dan lingkungan sekitar yg diakomodir oleh pemerintahan desa namun pemangku wilayah setempat (RT,RW,JARO, Pemerakarsa) tidak mengetahuinya.
4. _Musyawarah pengajuan/tuntutan kepada kawasan cikupamas._
Hal-hal tersebut diatas, kita bahas bersama untuk ditindaklanjuti setelah mendapatkan hasil musyawarah, dengan begitu agar anggota grup dapat hadir pada hari, *Minggu 25/12/2022, lokasi terlampir, pada pukul 10:00 Wib s/d selesai guna melaksanakan *_acara, kongres bersama_*
sekian disampaikan atas segala perhatian dan waktu yg diberikan di ucapkan terima kasih..????????
Ttd
Admin (Pemerakarsa lingkungan sekitar perusahaan)
----------------------------------------------
Menjawab beredarnya surat elektronik itu, Ketua Rw menjelaskan kepada Awak Media bahwa narasi narasi yang dibangun adalah bentuk provokasi dan tanpa klarifikasi serta konfirmasi ke pihak Rw.
Ketua Rw 02 Haji Hudory mengatakan bahwa pesan berantai yang diteruskan di group group Whatapps yang ada di wilayah Talagasari adalah bentuk kesimpangsiuran dan berita hoax.
Lebih lanjut Ketua Rw 02 yang kebetulan perusahaan PT.Maxim yang ada dan berdomisili di wilayahnya adalah benar namun terkait perekrutan, ijin lingkungan. Dan mekanisme yang lain diatur regulasinya oleh Pemerintah Desa karena PT. Maxim ini berada di Kawasan Berikat Cikupa Mas, Saya sudah serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa,' Kata Ketua Rw Haji dorry.
" Sekali lagi kami atas nama Pengurus RW 02 menegaskan kepada siapapun yang berusaha membawa bawa nama Ketua rw dan Rt dalam permasalahan di Bhumimas VIII kami akan lakukan upaya upaya hukum jika ini dapat menimbulkan kegaduhan,' tegas Haji Dorry.
Sebagai mana kita ketahui, PT MAXIM telah beroperasi dan melaksanakan Selamatan pada hari Selasa 20 Desember 2022 di Kantor PT. MAXIM Jalan Bhumimas VIII Desa Talagasari Rt 010/02 Kecamatan Cikupa.
Administrasi dan persyaratan pengajuan ijin terhadap lingkungan sudah dilakukan oleh Pihak perusahaan, jika ada edaran yang mengatasnamakan Pemerkasa Lingkungan itu Hoax dan Provokasi.
PT. Maxim dalam perekrutannya dikelola oleh PT. RJA ( RESKY JAYA ABADI ) Alamat Komplek Ruko Jungle Walk Blok B/10 Talaga Bestari, Talaga Bestari, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten 15710
PT. RJA dalam pengelolaan tenaga kerjanya bekerjasama Pemerintah Desa Talagasari. Melalui layanan satu pintu diharapkan dapat menciptakan kondisi aman, tertib dan nyaman untuk investor baru tersebut
Jamaludin, Kaur Layanan Umum mengatakan kepada media bahwa Pemerintah Desa Talagasari terus berkomitmen untuk menjaga kepercayaan perusahaan dalam menciptakan Ketertiban dan Kepercayaan kepada Pemerintah Desa Talagasari walaupun hak pengelolaannya di serahkan kepada pihak kedua yaitu PT. Resky Jaya Abadi yang kebetulan pemilik Perusahaan Alih daya ini adalah Orang Talagasari.
" Yang kami hadirkan adalah kepercayaan Investor ketika hadir di Talagasari untuk investasinya, rasa aman, tertib dan bisa menguntungkan,' ujar Jamaludin.
Dalam pesannya, Jamaludin atas nama Pemerintah Desa Talagasari mengharapkan kepada Pihak PT. RJA sebagai Pengelola Sumber Daya Manusianya agar terus bersinergi dengan Pemerintah Desa, karena menciptakan Rasa aman untuk perusahaan terkait di Kawasan bukan hanya tugas Perusahaan Kedua, tapi Tugas bersama dengan Pemerintah Desa.
" Kewajiban Moril kami, adalah mengurangi pengangguran di Talagasari dan itu terus dilakukan dengan menyalurkan warga ke setiap perusahaan,' tegas Jamaludin.
Ditanya terkait surat edaran, Jamaludin hanya tersenyum dan hanya mengatakan
"Tetaplah bersama Pemdes, karena Perekrutan di PT.Maxim layanannya satu pintu disini, Jika ada pihak pihak yang mengatasnamakan lembaga desa atau apa pun namanya, itu Hoax,' tutupnya.
(Spyn)