Krisis Kejujuran Penyebab Persoalan Penegakan Hukum
Oleh : Zulpikar, Mahsiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang Angkatan 2021
TANGERANG - Banyak sekali kasus-kasus pelanggaran hukum di Indonesia yang disebabkan oleh adanya penyimpangan peraturan hukum, baik oleh masyarakat maupun oleh penegaknya. Apabila dibiarkan terus menerus, maka fungsi hukum yang ada tidak lagi mampu menjaga ketertiban masyarakat melalui norma. Hal tersebut dikemukakan oleh Rektor Universitas Sains dan Teknologi Komputer, Dr. Joseph Teguh Santoso M.Kom, dalam acara penerimaan mahasiswa baru di Aula Universitas Sains dan Teknologi Komputer Semarang. (14/06/2022). "Berbagai persoalan yang di negeri ini intinya disebabkan oleh krisis kejujuran, bahkan krisis kejujuran ini juga terjadi hingga tingkat aparatur negara," ujar Rektor.
Menurut penulis, berbicara tentang hukum tidak bisa terlepas dari norma hukum itu sendiri. Dimana Norma Hukum merupakan salah satu norma yang berlaku di masyarakat. Norma ini bertujuan mencapai kedamaian hidup bersama. Menurut Jimmly Asshiddique dalam buku Perihal Undang-undang, norma berasal dari bahasa Latin. Norma berasal dari kata nomos yang berarti nilai dan kemudian dipersempit maknanya menjadi norma hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan.
Dari definisi norma hukum yang di sebutkan oleh Syamsuddin diatas, terlihat jelas bahwa norma hukum pemberlakuannya mengikat setiap orang, ini artinya juga berlaku untuk penegak hukum. Sedangkan Jujur atau kejujuran mengacu pada aspek karakter, moral dan berkonotasi atribut positif dan berbudi luhur seperti integritas, kejujuran, dan keterusterangan, termasuk keterusterangan pada perilaku, dan beriringan dengan tidak adanya kebohongan, penipuan, perselingkuhan, dll Selain itu, kejujuran berarti dapat dipercaya, setia, adil, dan tulus. Kejujuran dihargai di banyak budaya etnis dan agama (Wikipedia).
Kejujuran, terlebih bagi penegak hukum merupakan harga mati yang tidak bisa di tawar-tawar. Karena jika penegak hukum saja tidak dapat berlaku dan bersikap jujur, Maka jangan harap penegakan hukum dapat berjalan dengan adil. Rendahnya keteladanan moral dari para pejabat publik masih menjadi fakta yang tidak bisa dipungkiri. Kasus korupsi, kasus asusila dan kasus penyalahgunaan narkoba banyak melibatkan para pejabat publik di negeri ini. Lemahnya sistem hukum yang ada menjadikan tidak munculnya efek jera di tengah masyarakat, sehingga kasus serupa terus saja terjadi. Setali tiga uang antara rendahnya kejujuran dan juga rendahnya keteladanan moral para pejabat bahkan pejabat penegak hukum masih menjadi persoalan besar dan persoalan serius dalam penegakan hukum kita saat ini.(Red)