Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Oleh Zulpikar, Pendiri LBH SUKA KEADILAN INDONESIA
TANGERANG - Dalam Wikipedia, Lembaga bantuan hukum (bahasa Inggris: legal defense fund) adalah sebuah lembaga penyedia jasa hukum yang menyediakan layanan hukum secara gratis pada masyarakat tertentu (pro bono). Di Indonesia,
lembaga bantuan hukum biasanya berperan menyediakan bantuan hukum struktural sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Tugas Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) adalah sebagai berikut :
menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan,
mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,
menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia; dan
mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penerima bantuan hukum meliputi setiap, orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi : a. masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi.
b. menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. (diolah dari berbagai sumber) (Red)