LSM Tamperak Dan Aktivis Pantura Angkat Bicara Terkait Banjir Di Kabupaten Tangerang
TANGERANG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat, sekitar 12 kecamatan di wilayahnya kerap dilanda banjir terutama saat musim hujan akhir tahun 2022 ini. Masyarakat pun diminta untuk tetap waspada.
“Untuk yang banjir itu di Kecamatan Kelapa Dua, Pasar Kemis, Tigaraksa, Cikupa, Teluknaga, Pakuhaji, Kronjo, Kresek, Gunung Kaler, Mekar Baru, Jayanti, Balaraja,” kata Ujat Sudradjat Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Sabtu 12/11/2022.
Ahmad Sudita Ketua LSM Tamperak DPD Kabupaten Tangerang angkat bicara ,
Banyak sekali resapan air di kabupaten Tangerang yang semakin habis,
Musibah banjir yang melanda wilayah Kabupaten Tangerang juga disebabkan beberapa faktor lain, salah satunya adalah daerah resapan air yang hilang karena dibangun untuk pemukiman atau perumahan yang menutupi saluran Air .Ujar Ahmad Sudita.
Lanjut Ahmad ,Tertuang dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang yang menyatakan,bahwa dalam suatu wilayah harus ditetapkan 30% wajib dari Daerah Aliran Sungai adalah kawasan hutan atau konservasi .”Sebab itu, seharus juga pesan tersebut ada dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang.tutup Ahmad Sudita.
Ditempat berbeda Budi Usman yang akrab di sapa Budus Aktivis Pantura mengharapkan, agar daerah resapan air yang ada jangan sampai hilang untuk membangun perumahan. Karena dampak banjir yang menimpa ribuan warga tentu menimbulkan duka yang mendalam, termasuk penanganan upaya pemulihan pasca banjir.
Dikatakan, dalam UU nomor 26 tahun 2007 dan PP 21 tahun 2021 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan pijakan bagi pengembangan sebuah kota. Di dalam RTRW telah diatur mana daerah yang diperuntukkan kawasan permukiman, perkantoran dan niaga, ruang terbuka hijau serta daerah resapan air tukasnya. “Dengan demikian, kabupaten yang baik, tentu saja kabupaten yang dibangun mengacu pada RTRW,” Budus.
Budus meminta kepada Bupati Tangerang agar tegas terhadap kawasan resapan air yang sudah ditetapkan tidak dibangun untuk perumahan dan kawasan komersil. Sebab pemukiman yang berdiri di atas lahan yang tak sesuai peruntukkannya punya andil mengakibatkan banjir di musim hujan. “Kedepan semua pihak terkait agar evaluasi secara ketat agar kawasan resapan air yang sudah masuk dalam RTRW kabupaten tidak diganggu. Khususnya pembangunan perumahan maupun peruntukkan lainnya,” tandasnya.
Menurutnya, daerah resapan air pada hakikatnya sebuah daerah yang disediakan untuk masuknya air dari permukaan tanah ke dalam zona jenuh air sehingga membentuk suatu aliran air di dalam tanah.
Fungsi dari daerah resapan air sendiri, lanjutnya untuk menampung debit air hujan yang turun di daerah tersebut. Secara tidak langsung, ungkap Budus , daerah resapan air memegang peran penting pengendali banjir dan kekeringan di musim kemarau. “Dampak yang terjadi bila alih fungsi lahan yang tak terkendali adalah banjir. Dan banjir terjadi karena tidak adanya tanah yang menampung air hujan,” Pungkas Budus.
Nean