Memahami Makna Negara Hukum
Oleh : Zulpikar, Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang
Tangerang - Diawali di Yunani sejak abad ke-4 sebelum masehi, hingga saat ini merambah seluruh penjuru dunia, konsep negara hukum tetap menjadi satu pemikiran yang berkembang dengan dinamis. Sekarang, hampir semua negara menyatakan dalam konstitusinya sebagai negara hukum. Tetapi perlu diingat bahwa pernyataan demikian tidaklah cukup. Ada syarat-syarat dan ukuran-ukuran yang harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai negara hukum, lengkap dengan jaminan dan mekanisme untuk mempertahankan apa yang disebut negara hukum tersebut.
Di Indonesia sendiri sering kita mendengar istilah atau bahkan jadi perbincangan di ruang-ruang publik " negara kita adalah negara hukum ". Apa sesungguhnya makna dari istilah tersebut. Pada kesempatan kali ini penulis mencoba membawa pembaca untuk masuk pada sebuah pemahaman tentang makna Negara Hukum yang sesungguhnya. Negara hukum (rechtsstaat) adalah negara yang seluruh aksinya didasarkan atas dan diatur oleh hukum. dalam Perubahan Ketiga tahun 2001 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai ini kembali dicantumkan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Frans Magnis Suseno menyatakan negara hukum didasarkan pada suatu keinginan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Hukum menjadi landasan dari segenap tindakan negara dan hukum itu sendiri harus baik serta adil. Baik karena sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat dari hukum, dan adil karena maksud dasar segenap hukum adalah keadilan.
Dalam humas@warganegara.org : untuk dapat disebut sebagai negara hukum, disyaratkan adanya beberapa unsur yang merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan Negara.
Unsur pertama, adalah adanya pengakuan bahwa rakyat maupun penguasa menghormati dan menjunjung tinggi hukum dan konstitusi, dengan mana segala tindakan yang dilakukan pemerintah atau negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku yang telah ada sebelumnya.
Unsur kedua adalah diakuinya dan dihormatinya hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, lengkap dengan jaminan perlindungan atas pelanggaran yang terjadi terhadap hak asasi warganegara tersebut.
Dan unsur yang ketiga adalah adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.
Negara berdasarkan atas hukum ditandai dengan beberapa asas diantaranya adalah bahwa semua perbuatan atau tindakan seseorang baik individu maupun kelompok, rakyat maupun pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum perbuatan atau tindakan itu dilakukan atau didasarkan pada peraturan yang berlaku.
Negara berdasarkan atas hukum harus didasarkan hukum yang baik dan adil tanpa membeda-bedakan. Hukum yang baik adalah hukum yang demokratis, yaitu didasarkan pada kehendak rakyat sesuai dengan kesadaran hukum rakyat. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum yang adil adalah hukum yang memenuhi maksud dan tujuan hukum yaitu keadilan,(Red)