Mengenal Hukum Perdata
Oleh : Zulpikar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Istilah hukum perdata berasal dari bahasa Belanda ‘Burgerlijk Recht’. Hukum perdata juga sering dikenal dengan sebutan hukum privat atau hukum sipil. Namun, istilah hukum perdata lebih umum digunakan saat ini.
Hukum perdata adalah hukum atau aturan yang berpusat pada dua subject hukum atau lebih, dengan menitikberatkan masalah pada kepentingan pribadi subject hukum tersebut.
Hukum perdata dalam arti yang lebih luas adalah hal-hal hukum dalam arti hukum perdata (BW), yaitu semua hukum dasar yang mengatur kepentingan individu.
Hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata dalam pengertian Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Pada awalnya, KUH Perdata hanya berlaku bagi orang Belanda, kenyataannya, hukum ini sampai sekarang masih digunakan sebagai salah satu hukum yang berlaku dalam hubungan masyarakat.
Sejarah mencatat bahwa hukum perdata mulanya berasal dari bangsa Romawi, pada masa pemerintahan Julius Caesar, 50 SM. Hukum perdata ini juga diberlakukan di Perancis dan bercampur dengan hukum Perancis yang asli. Keadaan ini terus berlangsung hingga masa pemerintahan Louis XV. Pada masa pemerintahan Louis XV, diadakan usaha untuk menyatukan kedua hukum tersebut yang diberi nama Code Civil Des Francais pada tahun 1804. Pada tahun 1807 diundangkan kembali menjadi Code Napoleon.
Setelah itu diubah lagi menjadi Code Civil yang mencampurkan hukum gereja, yang didukung oleh gereja Roma Katolik. Pada tahun 1811, Belanda dijajah oleh Perancis dan Code Civil diberlakukan di negeri Belanda. Karena setelah itu Belanda menjajah Indonesia, Code Civil yang dulunya berlaku di Belanda juga diterapkan di Indonesia sejak Januari 1848.
Sejumlah pengertian hukum perdata menurut para ahli :
1. Prof. Subekti, S.H.: Hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiel”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
2. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.: Hukum perdata (materil) adalah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata.
3. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.: Hukum perdata adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat.
4. Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H.: Hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum yang satu sama lain tentang hak dan kewajiban.
5. Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn: Hukum Perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus dan yang soal akan dipertahankannya atau tidak, diserahkan kepada yang berkepentingan.
Hukum perdata di Indonesia
1. hukum perdata adat. Ketentuan hukum yang berkaitan dengan hubungan pribadi masyarakat hukum adat dalam kaitannya dengan kepentingan pribadi. Aturan adat ini umumnya tidak tertulis dan diterapkan secara turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat.
2. European Civil Code. Peraturan atau undang-undang yang mengatur hubungan hukum yang mempengaruhi kepentingan orang Eropa.
3. KUH Perdata Domestik. Bidang hukum akibat produk dalam negeri. Bagian dari KUHPerdata adalah UU Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974 dan UU Pertanian, UU No. 5 Tahun 1960.
Sumber-sumber hukum perdata di Indonesia
1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB).
2. Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketetapan produk hukum dari Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan asas concordantie.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK).
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Keberadaan UU ini mencabut berlakunya Buku II KUHP yang berkaitan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Undang-undang Agraria secara umum mengatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan hukum adat.
5. UUg Nomor 16 Tahun 2019 jo No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
6. UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah.
7. UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
8. UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
9. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kasus yang berkaitan dengan hukum perdata
1. Masalah Warisan
2. Utang Piutang
3. Wanprestasi
4. Sengketa Kepemilikan Barang
5. Pelanggaran Hak Paten
6. Perebutan Hak Asuh Anak
7. Pencemaran Nama Baik
8. Perceraian. Sumber bacaan : umsu.ac.id/hukum-perdata-menurut-para-ahli.(Red)