Mengenal Hukum Pidana
Oleh : Zulpikar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang
Hukum pidana adalah salah satu istilah hukum yang penting diketahui. Hukum ini berkaitan dengan sanksi berupa pidana bagi para pelanggarnya.
Wikipedia : Hukum Pidana atau Hukum Kriminal (bahasa Belanda: Strafrecht) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
Dalam hukum pidana materil dikenal yang namanya tindak pidana. Adapun yang dimaksud dengan tindak pidana adalah suatu tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan dan atas perbuatannya tersebut diancam dengan sanksi tertentu. Hukum pidana memiliki dua macam tujuan, yaitu:
1. Untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif/pencegahan)
2. Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat (fungsi represif/kekerasan). Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, hukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Berikut penjelasannya:
1. Hukum pidana materil yaitu memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana. Hukum pidana materiil diatur dalam KUHP.
2. Hukum pidana formil yaitu mengatur bagaimana negara dengan perantaraan alat perlengkapan melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana. Hukum pidana formil bisa juga disebut Hukum Acara Pidana yang dimuat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hukum pidana juga dapat dibagi lagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, yaitu:
1. Hukum pidana umum, memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang, misalnya KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas (UULL) dll
2. Hukum pidana khusus, memuat aturan-aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum yang berkaitan dengan golongan-golongan dengan jenis-jenis perbuatan tertentu, misalnya:
- hukum pidana militer
- hukum pidana fiskal
- hukum pidana ekonomi
- hukum pidana korupsi (Red)