Menteri Kesehatan Dan Dinas Kesehatan,KOMNAS HAM Harus " tindak Tegas" Perlakuan Buruk Dan Diskriminasi Yang Dilakukan Oleh Oknum RSUD Kabupaten Tangerang

Menteri Kesehatan Dan Dinas Kesehatan,KOMNAS HAM Harus " tindak Tegas" Perlakuan Buruk Dan Diskriminasi Yang Dilakukan Oleh Oknum RSUD Kabupaten Tangerang

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - Berawal mula Hasil laporan dan pengaduan salah satu masyarakat sebagai keluarga/pasien yang sedang dalam masa perawatan,kepada Tim media dan investigasi DPC LSM GAKORPAN Kabupaten Tangerang, menyikapi langsung atas keluhan Pasien yang menjadi Peserta BPJS,yang telah memberikan keterangan,keluarga kami yang jadi pasien peserta BPJS kesehatan,dan masih dalam keadaan perlu dirawat dan belum sembuh,namun sudah diminta Pulang oleh oknum Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang. 

Dari hal fakta ini,Dzaki KETUA DPC LSM GAKORPAN Kabupaten Tangerang ,'' angkat bicara'' dan menyoroti tegas, dan meminta cepat bertindak tegas,dan tanggap, khususnya kepada pihak ''Pemerintah Pusat maupun Daerah,'' khususnya Kepada Menteri Kesehatan, KOMNAS HAM, Aparat Penegak Hukum,serta Dinas Kesehatan terkait, untuk usut tuntas dan segera tindak tegas serta evaluasi,bahkan berikan sangsi pemecatan kepada Oknum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang,atas hal yang terjadi pada pasien beserta keluarga,tentunya yang terkait berada diruang lingkup RSUD Kabupaten Tangerang yang terletak di Kota Tangerang.jelas nya

Dan setelah Tim media dan Investigasi DPC LSM-GAKORPAN Kabupaten Tangerang laporkan, atas hal mendapatkan ucapan serta keterangan, dari salah satu pasien yang tengah minta dirawat/dilakukan tindakan medis, adalah sangat miris.''bahwa''Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang,'' yang dibiayai oleh uang Rakyat/ Uang Anggaran Negara, namun kenyataan nya masih di rasakan bukan untuk melayani kesehatan bagi para pasien dengan secara baik dan sesuai aturan yang berlaku,maupun aturan ''undang undang kesehatan,'' khususnya atas pelayanan kepada rakyat atau masyarakat ,yang berasal dari berbagai lapisan dan tanpa kecuali asal status serta golongan, kehidupan,maupun status sosial. 

ini sangat jadi perhatian besar dan sudah meresahkan, khususnya bagi masyarakat kota dan masyarakat kabupaten Tangerang, maupun luas secara umum,atas pelayanan kesehatan.imbuhnya

Hal ini,sudah barang tentu menjadi sorotan besar publik atau masyarakat luas pada umumnya,''atas perihal buruknya,'' pelayanan kesehatan yang seharusnya dirasakan baik,benar, humanis,cermat,teliti dan wajib dilayani untuk dapatkan kesehatan,yang berdasarkan dari penyakit yang diderita maupun keluhan kesehatan,konsultasi, bahkan lakukan tindakan medis,dan perawatan dalam perobatan sebagai upaya jaminan pelayanan kesehatan. yang tentu nya secara keilmuwan dan dasar pendidikan,bahkan keahlian bidang kesehatan,juga seiring dengan kemajuan teknologi canggih saat ini, yang semakin maju,untuk dapat dilaksanakan sesuai prosedur baik dan perasaan,hati,serta perihal pedoman kemanusiaan.imbuhnya lagi

Namun kenyataannya dan yang dirasakan oleh keluarga salah seorang pasien sebagai pengguna layanan(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial )BPJS Kesehatan,ini sangat tidak pantas bahkan dinilai sangat merugikan dan dikeluhkan,''karena sudah jelas melanggar HAM, UUD45 dan undang undang kesehatan, nomor 36 tahun 2009.sebagaimana bunyi dalam pasal tersebut sangat jelas,'

-Sangsi Pidana terhadap Rumah Sakit yang menelantarkan pasien dalam memberikan perawatan adalah

Pidana Penjara 2 tahun dan denda paling banyak 200.000.000(Dua ratus juta rupiah)

- Dan jika menyebabkan kecacatan dan kematian dipidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)

ujarnya tegas.

Dari kejadian ini,adalah jelas  ada perlakuan diskriminasi ,''maka oleh karena itu, hal kejadian perlakuan diskriminasi yang telah dirasakan buruk dan diminta paksa pulang dalam masa perawatan,tidak di benarkan serta dianggap jelas ada penelantaran,'' atas pelayanan kesehatan dan hak untuk perlindungan keselamatan jiwa, karena setiap warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan jaminan kesehatan. ini adalah perbuatan yang sudah diluar batas kewajaran dan menyangkut dengan keselamatan jiwa manusia, khususnya bagi masyarakat kabupaten Tangerang atau kota Tangerang, serta masyarakat luas pada umumnya. ujarnya

Dari sikap dan perlakuan yang  dilakukan, oleh salah satu oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, yang terletak di Kota tangerang.tidak bisa dibiarkan harus segera ditindak tegas,tanpa pandang bulu dan status sosial.

imbuhnya tegas

Hal ini bisa jadi viral dan jadi perhatian besar bagi masyarakat luas atau publik rakyat Indonesia khususnya. atas kejadian ''pasien diminta pulang paksa'' dalam kondisi yang menurut keluarga pasien belum sembuh dan masih menderita kesakitan.Permintaan disertai narasi yang dianggap sangat menyinggung perasaan keluarga dan si pasien. imbuhmya lagi

Kisah ini disampaikan Aam juminah, warga pasar kemis kabupaten tangerang yang juga pengguna layanan BPJS Kesehatan kelas satu. Dia mengatakan kalau suaminya dirawat 'dibatasi' hanya setengah hari. Aam juminah tak bersedia mengungkap jenis penyakitnya.“Kami sempat diterima sih, sudah di rawat,” katanya, selasa 15 November 2022.

Aam juminah mengatakan, perlakuan tidak menyenangkan itu dialaminya hari ini.Tepat pada hari kesatu suaminya dirawat, pada Selasa 15 Nopember 2022 malam, Aam Juminah dan keluarga diminta pulang dengan alasan, ruangan penuh, tempat mau dipakai pasien baru, Padahal kondisi suaminya saat itu masih lemah dan kesakitan.

“Terus dokternya sampaikan kalau nanti akan dikasih obat untuk berobat jalan,” kata keluarga pasien yang kemudian 'menawar' agar bisa meninggalkan rumah sakit keesokan paginya karena saat itu sudah malam. “Tapi kok ada omongan nggak enak, kata dokter bambang dan suster, 'tempat penuh dan tempat nya untuk pasien yang baru masuk.',” kata keluarga pasien menirukan,di akhir bicaranya.'

Tim Red

Editors Team
Daisy Floren