Panwaslu Kecamatan Jayanti Lakukan Proses Klarifikasi Terkait Dugaan pelanggaran Tahapan Pemilu
TANGERANG - Sabtu 17 desember 2022, Pihak panwaslu kecamatan Jayanti melakukan proses klarifikasi terkait penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran yang di adakan oleh ketua PK partai Golkar kecamatan Jayanti.
Kegiatan ini didampingi pimpinan Bawaslu kabupaten Tangerang yaitu Bpk. Zulpikar selaku koordinator divisi Penanganan pelanggaran beserta bpk. Andi suhendi selaku Staff divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Pihak pihak yang diundang adalah pemberi informasi awal, Jurnalis portalinvestigasi saudara F, narasumber informasi Bpk LH, Bpk.HR selaku ketua PK Partai golkar kecamatan jayanti dan saudara IM selaku pendamping PKH Di Desa jayanti Kecamatan jayanti.
Proses klarifikasi ini merupakan lanjutan dari proses investigasi kepada Kepala Desa Jayanti yaitu Ibu Misri Rahayu pada tgl 15 desember 2022, yang dimana kejadian dugaan pelanggaran terjadi di wilayah naungan Kepala Desa Jayanti.
Pada hari klarifikasi yang memenuhi undangan adalah bpk.H.R selaku ketua PK Golkar kecamatan jayanti. Adapun pemberi informasi awal saudara AF dan narasumber Bpk. LH tidak memenuhi undangan atau tidak hadir.
“Selaku panwaslu kecamatan jayanti, saya menyayangkan karena pemberi informasi awal dari salah satu awak media portal investigasi dan narasumber yang ada dalam isi pemberitaan tidak memenuhi undangan, padahal kami sudah bersurat untuk dapat datang memberikan klarifikasi terkait dugaan laporan pelanggaran ini”. Ujar Sarnaja selaku ketua Panwaslu kecamatan jayanti.
H.R selaku ketua PK Kecamatan Jayanti mengemukakan bahwa,
“ketika saya membagikan kalender ini, saya rasa sah-sah saja, karena memang isi dari kalender ini tidak ada redaksi bakal calon atau calon anggota DPRD. disamping itu juga, saya melakukan kegiatan ini adalah kegiatan partai yaitu PK Partai Golkar Jayanti bukan dalam kegiatan yg menunggangi kegiatan pemerintah, selain itu setiap Hari Rabu itu kami PK Golkar Jayanti ada agenda rutin".
"Imbauan kami kepada para jurnalis, agar bertanggung jawab, bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sesuai dengan kode etik jurnalis.
Dan juga kepada seluruh jajaran instansi, baik dari pihak Desa ataupun kecamatan, pihak lembaga, parpol, simpatisan dan seluruh elemen masyarakat, untuk tetap menjaga kondusifitas dalam non tahapan ataupun dalam tahapan penyelenggaraan pemilu 2024. Karena walau bagaimanapun asas Jurdil dan Luber harus tetap dikedepankan".
Ikbal al ambari selaku divisi pencegahan panwaslu kecamatan jayanti.
Sementara itu Zulpikar, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tangerang, berharap kepada semua pihak agar mendukung dan berpartisipasi secara positif dan pro aktif untuk menghasilkan pemilu yang demokratis. Jika sudah membuat laporan, hendaknya pro aktif jika di minta pihak pengawas pemilu untuk diminta keterangan.
( Red )