Pendaftaran Bakal Calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang Resmi Di Tutup
TANGERANG - Senin 19/12/2022 pendaftaran Bakal Calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang telah resmi di tutup pada pukul 16:00 Wib,dengan jumlah pendaftar yang awalnya sudah mengambil berkas pendaftaran berjumlah 4 ( empat ) orang yaitu :
1.H. Zulkarnaen SE,
2.Suratmin,
3. M. Kholid Gani,
4.Dicky Awaludin,
Namun hingga sampai batas waktu yang di tentukan penutupan pendaftaran yang sudah resmi mengembalikan berkas sebanyak 2 orang Bacalon yaitu ,
1.H Zulkarnaen SE,
2.Dicky Awaludin ,
sedangkan calon peserta anggota Kadin yang sudah mendaftarkan diri sebanyak 1104 anggota
Uding sebagai anggota panitia Mukab Kadin Kabupaten Tangerang kepada media online Portalbanten.net mengatakan,"
Kami dari panitia Mukab VII Kabuten Tangerang dan atas ijin dari ketua SC,
Cecep Rahmat mengucapkan terimakasih kepada semua pihak khususnya kepada seluruh anggota Kadin Kabupaten Tangerang baik itu sebagai pengusaha maupun stekholder usaha kecil, koperasi dan lain sebagainya yang ada di Kabupate Tangerang sebagai anggota Kadin KTA-B, kami di sini sebagai petugas pelayan Kadin menjalankan tugas semua kami terima yang mendaftar sebagai calon peserta Mukab dan juga Bakal Calon Ketua Kadin kab Tangerang mengingat jumlah terakhir yang mendaftar pada saat penutupan pendaftaran kemarin tgl 19/12/2022." ungkapnya
Masih menurut Uding," Bacalon ketua Kadin yang pertama kali mengembalikan berkas formulir pendaftaran H.Zulkarnaen SE, dan kemudian pada limit waktu pendaftaran yaitu tgl 19/12/2022 menyusul Dicky Awaludin menyerahkan berkas formulir pendaftaran,pada saat Dicky Awaludin menyerahkan berkas formulir pendaftaran tersebut di terima oleh ketua SC Cecep Rahmat yang di dampingi oleh ketua carateker Syamsul Hariyanto dan sekretaris SC Samsul Rijal Zahidi, kemudian selanjutnya pada saat itu pula baik Syamsul Hariyanto, Cecep Rahmat serta Samsul Rijal Zahidi mengatakan bahwa berkas telah di terima dan selanjutnya akan memvalidasi dan memverifikasi sesuai Skeb atau peraturan organisasi ,keputusan dewan pengurus Kadin no Skeb/ 047/DP/V1/2018 tentang peraturan organisasi.
Mengenai pedoman penyelenggara musyawarah Kabupaten, Kadin dan selanjutnya pasal 13 ayat :
( 6 ) Bahwa dewan pengurus baik melakukanya secara langsung ataupun dengan menunjuk panitia pengarah sebagai pelaksana harus melakukan validasi dan verifikasi data dan kelengkapan sebagai persyaratan calon ketua
( 7 ) Dewan pengurus atau panitia pengarah yang di tunjuk mengumumkan daftar calon ketua yang lolos validasi dn verifikasi selambat-lambatnya 2( dua ) hari sebelum pembukaan Mukab, pengumuman tersebut setidaknya di lakukan dengan menempelkan hasil verifikasi di kantor/ sekretariat Kadin ,pengumuman harus jelas dan dapat di lihat oleh anggota." lanjut Uding
Jadi pencalonan ketua di dalam pasal 13 itu sudah mengatur peraturan organisasi tentang Kadin pencalonan ketua, dan kita semua menunggu hasil validasi dan verifikasi dewan pengurus dengan panitia tingkat provinsi Banten dan kami belum mengetahui kapan akan di lakukan musyawarah atau validasi, verifikasi karena itu wewenang dewan pengurus beserta panitia dari provinsi Banten
Selanjutnya kami ucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh anggota Kadin yang sudah mendaftar sebagai calon peserta dan seluruh Bacalon ketua Kadin Kabupaten Tangerang di sekretariat Mukab di Citra Raya, anggota calon peserta yang sudah terdaftar ada 1104 dan 2 Bacalon, namun untuk selanjutnya kita menunggu informasi dari pengurus dan panitia tingkat provinsi Banten,
Harapan kami, anggota Kadin Kabupaten Tangerang yang telah mendaftar menjadi calon peserta Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang tgl 26/12/2022 , memohon dan meminta kepada dewan pengurus Kadin provinsi
Dewan pengurus Carateker Kadin Kabupaten Tangerang dan para ketua SC dan OC agar Tegak Lurus Peraturan Organisasi dalam melakukan validasi dan verifikasi Bacalon ketua yang tertuang dalam semua pasal 13." tutupnya
Rin