Penerapan Hukum di Malaysia
Oleh :Zulpikar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Tangerang - Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang merupakan penduduknya beragama Islam dan dianggap memiliki rumpun keturunan yang sama, tetapi pada aspek lainnya bahwa pengaruh hukum di kedua negara memiliki perbedaan, di mana Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum Civil Law sedangkan Malaysia dipengaruhi oleh sistem hukum Common Law. Perbedaan tersebut tentu akan mempengaruhi sistem hukum kedua negara, bahkan bukan hanya pada aspek tersebut, tetapi juga akan mempengaruhi hukum Islam di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Di Indonesia eksistensi hukum Islam dapat masuk melalui Pancasila dan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945, sedangkan di Malaysia eksistensi hukum Islam dapat masuk melalui pengakuan negara terhadap agama resmi di Malaysia yaitu agama Islam, sesuai artikel 3 ayat (1) Konstitusi Malaysia. (Moraref Feb 23, 2017 : Politik Hukum Islam di Indonesia dan Malaysia : Suatu Kajian Perbandingan Issue : Vol 10, No 2 2017 : DISKURSUS FIKIH INDONESIA Author : Fatkhul Muin). Penulis pernah dua kali bertandang ke Negeri Jiran Malaysia ini, pada Januari 2020 dan berikutnya Januari 2023. Menurut penulis dalam penerapan hukum di Malaysia ada perbedaan yang agak signifikan, ini terlihat dari kasus Najib Razak. Dalam : www.kompas.id 25 Agustus 2022 : Najib Razak, perdana menteri yang berkuasa di Malaysia tahun 2009-2018, menjadi bekas PM pertama di negara itu yang dijebloskan ke penjara. Mulai Selasa (23/8/2022), ia menjalani hari-harinya di Penjara Kajang, tenggara Kuala Lumpur, yang dihuni sekitar 5.000 narapidana (napi), termasuk napi pembunuh dan pengedar narkoba. Ia harus tinggal di penjara itu selama 12 tahun, sesuai vonis Pengadilan Tinggi Malaysia pada Juli 2020 yang dikuatkan Mahkamah Agung. Bagi tokoh yang lahir dari lingkaran ”darah biru politik Malaysia”—ayah dan pamannya adalah PM pertama dan ketiga—lalu hampir setengah abad malang melintang di kancah politik Malaysia dan berpuncak menjabat PM, status Najib sebagai napi menjadi sekuel karier politik yang tragis. Bagi publik Malaysia, kasus Najib menumbuhkan kepercayaan terhadap penanganan hukum, termasuk pengadilan dalam kasus korupsi. Najib tersangkut skandal megakorupsi perusahaan investasi pemerintah (1MDB), yang dibentuknya tak lama setelah menjabat PM tahun 2009. Penyidikan di sejumlah negara mengungkap sedikitnya 4,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 65,5 triliun) dicuri dari 1MDB dan, antara lain, masuk ke rekening Najib antara tahun 2009 dan 2014.(Red)