Pengurus FKDM se- Kabupaten Tangerang Dikukuhkan, Bupati Zaki Minta Peka Terhadap Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan di Wilayah
TANGERANG - 150 orang Pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Tangerang beserta FKDM tingkat Kecamatan Se-Kabupaten dikukuhkan langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Tangerang, Banten. Senin, (19/12/2022).
Pada sambutannya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan, pengukuhan FKDM di Kabupaten Tangerang ini wujud pelaksanaan Peraturan Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang kewaspadaan dini di daerah. FKDM ini dibentuk dalam upaya mendeteksi dini terhadap Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan yang ada di daerah.
"Forum ini nantinya dapat bekerjasama dan berkoordinasi secara aktif dengan seluruh stakeholder yang ada di masyarakat. Baik itu aparatur penegak sipil, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat,"ungkap Bupati Zaki.
Bupati Zaki mengatakan, Forum ini juga sebagai wadah menyerap aspirasi masyarakat, yang berkaitan dengan kerawanan- kerawanan sosial yang ada di lingkungan masyarakat, yang sehingga diharapkan ancaman, tantangan, hambatan dalam penanganan dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban umum dapat diantisipasi dengan baik dan terkoordinasi.
"Selain itu forum ini juga nantinya dapat membina masyarakat bersama - sama ikut menjaga situasi lingkungan yang aman dan nyaman," pungkasnya
"Berharap Forum ini lebih dapat meningkatkan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten maupun Kecamatan,"tambahnya.
Sementara itu, salah satu FKDM Kecamatan Sukadiri Ardiyansah saat dimintai tanggapannya mengatakan, syukur Alhamdulillah hari ini FKDM Kecamatan dapat dikukuhkan langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Selanjutnya bagaimana FKDM ini kedepan membangun komunikasi dengan aktip bersama Pemerintah Kecamatan, dalam rangka mendukung kelancaran program Pemerintah.
Selain itu pula, FKDM ini untuk lebih meningkatkan kepekaan, kesiapsiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi ancaman gangguan ketentraman, ketertiban dan keamanan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
"Dalam hal ini bagaimana kita dapat mendeteksi isu-isu yang berpotensi dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban dan keamanan di masyarakat serta memahami situasi tersebut dan menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang berwenang,"ungkap Ardiyansah.
(Ar/Nean)