PKL Jalan Puri Pasar Kemis Akan di Tertibkan Sat Pol PP Kabupaten Tangerang

PKL Jalan Puri Pasar Kemis Akan di Tertibkan Sat Pol PP Kabupaten Tangerang

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG -- Satuan Pamong Polisi Pamong Praja  ( Satpol PP) Kabupaten Tangerang akan segera melakukan penertiban terhadap pedagang PKL Jalan Puri  yang berlokasi di Kampung Picung Desa Pasar Kemis dan Desa Sukamantri  Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

" Akan segera kita tertibkan, karena mengganggu dan surat dari Camat Pasar Kemis juga telah masuk ke kami terkait telah dilakukan SP sampai tiga kali,"kata PLT  Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna.

Sebagai Penegak Perda kata Ana tentunya sudah menjadi tugas dan tupoksi  Satpol PP Kabupaten Tangerang  dalam hal menegakan aturan, bukan hanya di Pasar Kemis saja, saat ini Satpol PP telah melakukan pembongkaran bangunan di bitung yang akan dibangun underpass.

" Kita saat ini fokus untuk pembangunan under pass bitung dahulu, nanti selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Camat Pasar Kemis,"tandasnya.

Sementara Camat Pasar Kemis Soni Karsan saat dihubungi membenarkan  telah melayangkan surat peringatan kepada pedagang, surat pertama, kedua dan ketiga juga telah dilayangkan, meski telah dilayangkan surat ketiga namun PKL tetap membandel, dirinya telah melaporkan secara tertulis kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan saat ini tinggal menunggu action dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena yang berhak melakukan penertiban dan pembongkaran adalah Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya diberitakan, Setelah Surat Peringatan Pertama dan Kedua tidak digubris oleh PKL, ternyata Camat Pasar Kemis Soni Karsan tidak tinggal diam, pada Selasa (18/10/2022) surat Peringatan Ketiga dilayangkan langsung ke Pedagang.

" Sudah kami layangakan surat terakhir, dan kami meminta agar Pedagang di kawasan itu kita minta untuk tidak menjadikan fasilitas umum sebagai tempat berjualan," ungkap Camat Pasar Kemis H.Sony Karsan, Saat dihubungi.

Camat Pasar Kemis mengatakan, rencananya penertiban trotoar dan badan jalan, akan digelar secara bertahap dan berlanjut di setiap tempat yang melanggar Perda No 20.Tahun 2004 tentang Ketentraman dan ketertiban umum, dirinya akan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

( Nean )

Editors Team
Daisy Floren