Polsek Rajeg Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor Di Desa Jambu Karya

Polsek Rajeg Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor Di Desa Jambu Karya

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di daerah hukum Polsek Rajeg, pada Jumat (18/11/22) sekira jam 11.30 wib.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 995 / XI / 2022 /SPKT / Sek Rajeg / Resta Tangerang / Polda Banten, tanggal 18 Nopember 2022.

 Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman SH mengatakan, bahwa TKP berada di Kampung Jambu RT 04/02 Desa Jambu Karya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

“Pelapor bernama Nengsih ,Tangerang 17-11-1983, Guru, alamat KTP/tinggal : Kampung Jambu Rt 04/02 Desa Jambu Karya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, bersama dua saksi yaitu Mamun dan Tohirin,” kata Kapolsek Rajeg.

Tersangka berinisial DS Als D Bin SH, JH Als J Bin (Alm) RAH, dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Scoopy Nomor Polisi A-3620-VOA th 2020 Warna Hitam Nomor Rangka : MH1JM3135LK765288 Nomor Mesin JM31E3762289 A.n Nengsih berikut satu kunci kontal berikut STNK nya.

Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat nopol B 3543 CJO th 2018 Warna Merah Putih No Rangka MH1JM1112JK753633 Nosin JM11E1736973 Sarina berikut 1 (satu) kunci kontak berikut STNK nya.

“Dan yang lainnya yaitu 1 (satu) Buah tas selempang warna biru Navy, 1 (satu) Buah kunci leter T di ikat kain warna biru, 1 (satu) kunci magnet, 3 (tiga) anak kunci leter T (Disita dari tersangka JH Als J Bin (Alm) RAH).” Ujarnya.

“Modus operandi tersangka mencuri motor dengan cara membuka pintu gerbang dan masuk ke dalam halaman rumah kemudian menghampiri motor korban dan mendorong motor keluar dari rumah korban,” jelas Kapolsek Rajeg.

Lanjutnya, dalam kronologis penangkapan, pada hari Jum’at tanggal 18 November 2022 sekira jam 11.30 Wib di Kampung Jambu Rt.004/002 Desa Jambu Karya Kecamatan  Rajeg Kabupaten Tangerang, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Awal mula kejadian pada saat Anggota unit Reskrim dari Polsek Rajeg melakukan patroli mobail yang di Pimpin Kanit Reskrim Ipda Bayu Sujatmiko.,S.H.,M.H. di pertengahan jalan ada warga yang memberitahu bahwa ada pelaku pencurian di tangkap oleh warga.

“Kemudian anggota dari Polsek Rajeg segera menuju ke TKP yang beralamat di Kampung Jambu Rt.004/002 Desa Jambu Karya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, untuk mengamankan tersangka dan barang bukti, selanjutnya 2 (dua) orang tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Rajeg guna penyidikan lebih lanjut.” Tandasnya.

Nean

Editors Team
Daisy Floren