PPS Desa Sukasari Adakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024

PPS Desa Sukasari Adakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024

Smallest Font
Largest Font

Tangerang -   PPS Desa Sukasari adakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 digelar Diaula Kantor Desa Sukasari,Jumat 31/3/2023.

Sedangkan sidang pleno dihadiri  oleh Ketua dan Anggota PPS, semua petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),Kepala  Desa Sukasari, Binamas Desa Sukasari Aipda Abdul Rahman,BPD, pengurus parpol tingkat Desa,Panwas Desa dan para undangan.

Mukhlis Kepala Desa Sukasari dalam sambutan nya menyampaikan , rapat pleno terbuka penetapan DPS Pemilu 2024 dilakukan setelah proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas Pantarlih Pemilu 2024.

Lanjut Mukhlis,saya memohon kepada PPS dan petugas pantarlih untuk menjaga Kesehatan,karna setelah pleno DPS ini masih banyak tugas dan tahapan yang harus dikerjakan oleh PPS.tutup Mukhlis.

Imanudin Danasutisna Ketua PPS Desa Sukasari menambahkan, penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022. Disebutkan antara lain dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.

Dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih. Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih.

 Nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutahiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir model A-daftar perubahan pemilih. Ketentuan form ini terdapat pada lampiran XI PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Setelah penetapan DPS itu, PPS akan menyampaikan daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dalam wujud salinan digital ke KPU Kabupaten Tangerang melalui PPK. ucap Iman 

Lanjut Iman,Hasil pleno di tingkat PPS ini untuk dipergunakan bahan penyusunan DPS di tingkat kabupaten," jelasnya.

Iman juga meminta pada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan daftar pemilih, sehingga data pemilih sesuai realitas di masyarakat, yakni yang tidak memenuhi syarat sudah tidak ada di daftar, sedangkan yang memenuhi syarat masuk di daftar.pungkas Iman.(An)

Editors Team
Daisy Floren