Regulasi Mengenai Keterbukaan Informasi Publik
Oleh : Zulpikar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang
Tangerang - Undang Undang Nomor. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan pada tanggal 30 April 2008 di Jakarta oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2008 oleh Menkumham Andi Mattalatta.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846. Agar setiap orang mengetahuinya. Dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor. 14 Tahun 2008 ini menyebutkan : Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda- tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.(Red)