Rencana Pemagaran Tanah Kawasan Di Tengah Pemukiman Warga Desa Talagasari Menuai Polemik
TANGERANG-Desa Talagasari salah satu desa yang tanah di wilayahnya banyak dimiliki oleh Cikupa Mas, Sejak Tahun 1980 an Banyak Lahan dan Tanah dibebaskan karena kebutuhan untuk Kawasan Industri di Wilayah Talagasari.
Pengembangan Industri seiring waktu berjalan terus meningkat, Cikupa Mas salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang Real Estate Industri ini berhasil membebaskan tanah di beberapa Desa, termasuk di Desa Talagasari ini.
Sejak Tahun 19980 an ini, Perubahan Drastis mengubah wajah Pribumi Desa Talagasari dari mata pencahariannya sebagai petani lambat laun berubah gaya hidup dan pekerjaannya, karena sawah sawah, ladang ladang mereka sudah dijual kepada CIKUPA MAS, Dari petani menjadi pekerja di perusahaan peruaahaan yang tanahnya dulu di bangun pabrik pabrik,
Baru setelah tahun 2000 an kondisi pesat ini merubah total. Sehingga mata pencaharian warga Desa Menjadi pekerja buruh di pabrik pabrik. Geliat ekonomi Tumbuh di desa yang katanya 1001 cerita ini pun berubah jadi Desa Ekonomis, para urban dari berbagai daerah di Indonesia menjadikan Tujuan untuk mengadu Nasib.
Kembali ke Cikupa Mas, yang melakukan ekspansi dengan membeli tanah di Sudut, tengah bahkan pinggiran Desa Talagasari secara acak, sehingga tanahnya ini bertebaran di sekitar Desa Talagasari. Lokasi Tanah Cikupa Mas ini terletak di berbagai kejaroan, ada di Rw 02, Rw 04, Rw 03 dan sebagian di rw 05.
Pemagaran yang dilakukan oleh Cikupa Mas bertujuan untuk ketertiban, kebersihan serta kerapihan sehingga tanahnya ini jangan sampai di gunakan atau di fungsikan bahkan diakui dan digunakan untuk kepentingan usaha secara pribadi, karena tanahnya yang tak menyatu secara utuh namun terpisah pisah karena ada pemukiman, ada bangunan pabrik bahkan ada jalan air irigasi sebagai pembatas.
Pemagaran Di sepanjang jalan otonom Talagasari berhasil dibangun sekitar tahub 2010 an namun dampaknya untuk lingkungan yaitu bencana banjir selalu datang ketika musim penghujan turun, karena Air dari sebelah timur yang tinggi turun ke arah utara terhalang tembok Cikupa mas yang membelah Desa Talagasari. Banyak bukti bukti genangan air yang tumpah dijalanan karena tembok ini menutup rapat aliran air yang masuk ke irigasi ( Kali = Dinas Pengairan ) yang berada di sebrang jalan otonom.
Rencana pemagaran di Tanah Tanah Milik Cikupa Mas terus dilakukan untuk kepentingan pengamanan dan kerapihan dan tujuan lain yang dikemudian hari tidak akan ada permasalahan baru.
Hari Kamis 22 Desember 2022 pihak Cikupa mas berencana akan melakukan pemagaran tanahnya di wilayah Rt 14/03. Yang menjadi polemik disini adalah ketika pemagaran yang dilakukan oleh Pihak Cikupa mas di tengah pemukiman Penduduk tanpa memperhatikan dampak sosial dan ekonomi lingkungan di wilayah ini.
Salah satunya, Mushola Al Hidayah kebetulan sampingnya adalah Tanah Kosong Milik Cikupa Mas, berdirinya Mushola Al Hidayah ini agak masuk ke dalam, sedangkan jalur masuk ke Mushola ini adalah Tanah cikupa Mas ini, Jika di Pagar sebelum di fungsikan maka hendaknya Cikupa Mas lebih arif dan Bijaksana agar menunda Pemagaran di samping Mushola ini.
Hal ini disampaikan , Jumadil Qubro Aktivis Lingkungan kepada awak media bahwa rencana pemagaran total oleh cikupa mas akan dinilai arogan sementara cikupa mas sudah mengambil keuntungan cukup besar dalam pembebasan tanah di Desa Talagasari ini, hendaknya pemagaran di samping Mushola itu jangan dulu dilakukan biarkan bisa di fungsikan untuk sementara kegiatan kegiatan umat dan masyarakat
" Rencana pemagaran tanah samping mushola itu, diharapkan Pihak Cikupa Mas untuk menundanya, kalau bisa tanah itu bisa di beli oleh Masyarakat untuk kemaslahatan umat atau cikupa mas bisa menghibahkannya untuk Wakaf Mushola Al Hidayah,' Ujar Jumadil Qubro.
Lebih lanjut, Aktivis Lsm dan Jurnalis ini mengatakan Cikupa mas dalam perkembangannya pun di wilayah industri Cikupa Mas, belum ada Fasum dan Fasos seperti Bangunan Masjid dan Area Untuk dijadikan Pusat makanan untuk kebutuhan karyawan yang kebetulan bekerja di kawasan itu, sementara Pedagang pun tidak boleh ada di kawasan itu, ini kan Ironis,' tambah Jumadil Qubro.
Sementara Pihak Desa yang hendak dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan apapun terkait rencana pemagaran Tanah di samping Mushola Al Hidayah ini.
Enjan, salah satu Pengurus Ormas Satria Banten Talagasari yang kebetulan rumahnya ada disekitar area itu menyayangkan Jika pihak Cikupa Mas akan tetap memagar tanah samping Mushola Al Hidayah itu.
" Kita sedang mengajukan keinginan warga tersebut, dan hendaknya cikupa mas lebih bijak melihat ini, apalagi tanah Cikupa mas ini dibelah oleh Kali Milik Negara. Kali ini berfungsi menampung air buangan dari pemukiman warga maupun dari arah Citra Raya,' tandasnya
Kami akan berjuang agar pemagaran ini tidak menngganggu Air dan dampak Lingkungan akibat pagar nantinya.
" Air biarkan mengalir sampai Jauh, jangan sampai Air tertahan karena akibat Tembok Pagar beton Cikupa Mas, seperti di jalan otonom itu, dan Tanah disamping mushola bisa dihibahkan untuk kepentingan warga Talagasari. (Jmd/Spyn)