Sudah Membuat Perjanjian Galian tanah di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Buka Kembali

Sudah Membuat Perjanjian Galian tanah di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Buka Kembali

Smallest Font
Largest Font


Kabupaten Tangerang  - Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten, memberikan pembatasan Garis Yellow line police, atau penyegelan akses lintas jalan pada Besi Portal untuk pengguna mobil truk bermuatan tanah yang memasuki kegiatan pada galian tanah di depan kantor Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. (14/10/2024)


Kapolsek mauk, AKP. Kudratullah saat dikonfirmasi awak media dikantornya menyampaikan, dengan adanya pengaduan warga sekitar, maka kami sebagai penegak wilayah hukum mauk untuk kecamatan sukadiri, menanggapi kegiatan yang sudah pernah kami sikapi, sebelumnya pada bulan juli pihak pengelola galian pun sudah membuat perjanjian dan tidak akan membuka galian kembali di tempat yang sama, ternyata tanpa sepengetahuan kami bahwa pengelola tersebut membuka kembali, Ucapnya


"Memang penutupan kegiatan tersebut itu ada pada ranah lingkup lingkungan hidup, akan tetapi kami pun sebagai penegak hukum, dimana adanya pengaduan masyarakat kami respon dengan baik ."Jelas, Akp.Kudratullah selaku Kapolsek Mauk.


Kemudian, menurut Kapolsek Mauk AKP. Kudratullah menjelaskan kepada awak media, penyegelan line police pada akses lintasnya tersebut, khusus untuk armada tanah galian dan bukan armada barang dari pengusaha - pengusaha pergudangan yang ada di dalam akses jalan tersebut. Ungkapnya 


Tambahnya, Akan menindak tegas kepada siapapun yang mencopot atau membuka line police di portal tersebut tanpa konfirmasi kepada kami atau polsek mauk. Pungkas, Akp. Kudratullah


Ia berpesan, apabila ada warga yang di rugikan terkait aktifitas galian tanah ilegal tersebut, untuk tidak segan - segan melaporkan ke Mapolsek Mauk, Tutupnya.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marinan Author