Wujud Pelayanan Masyarakat Anggota Dishub wilayah Rajeg Atur lalu Lintas Di Lampu Merah Kukun

Wujud Pelayanan Masyarakat Anggota Dishub wilayah Rajeg Atur lalu Lintas Di Lampu Merah Kukun

Smallest Font
Largest Font

Linkberita.web.id Kabupaten Tangerang

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang wajib mengatur lalulintas sebelum Apel pagi pukul  07.30 WIB. Kegiatan atur lalu lintas tersebut  rutin dilaksanakan setiap pagi dan sore hari ketika masyarakat hendak berangkat dan pulang kerja,dan juga melaksanakan PAM PERBUP nomor 12 tahun 2022.

Kepala Team Dishub Kabupaten Tangerang wilayah Rajeg Ahmad kopral saat dikonfirmasi awak media di sela sela istirahat di pos pantau mengatakan ,
sesuai instruksi Kepala Dinas dan Kepala Bidang lalu lintas,agar masyarakat yang hendak berangkat bekerja dan pulang dapat sampai tujuan tepat pada waktunya dan tidak mengalami keterlambatan yang diakibatkan oleh kemacetan.ujar Ahmad Kopral Kepala team Rajeg.

Setiap petugas, lanjutnya, ditugaskan ditempat-tempat keramaian. Kami tempatkan petugas di titik jalan yang ramai seperti di lampu merah kukun,  jelasnya, Selasa (02/02/2024).

Menurutnya semua itu dilakukan agar masyarakat yang beraktivitas di pagi dan sore hari tidak merasa terganggu apalagi dihantui kehawatiran terjadinya kecelakaan.

Ia berharap kegiatan rutin pengaturan lalu lintas pagi hari dan sore hari ini dapat membantu masyarakat pengguna jalan untuk merasa aman dan nyaman saat berkendara di jam padat arus lalu lintas dan juga merupakan wujud pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu warga Rajeg minan mengapresiasi kinerja jajaran Dishub Kabupaten Tangerang wilayah Rajeg  yang selalu siap siaga dalam mengatur dan mengatasi kemacetan arus lalu-lintas kendaraan di lampu merah pada pagi hari dan sore 

Ia berharap dengan makin maksimal kinerja petugas Dishub , tidak akan terjadi lagi kemacetan arus lalu-lintas yang sering terjadi setiap hari.(Nn)

Editors Team
Daisy Floren